Pringsewu, pringsewu24jam.com – Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Menerima Kunjungan Tim Verifikasi Pembentukan desa Provinsi Lampung di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kantor Pemkab Pringsewu, Rabu (17/9/2025). Kunjungan Tersebut Terkait Pembentukan Pekon Sukamanah Di Kecamatan Adiluwih Dan Pekon Kresnomulyo Barat Di Kecamatan Ambarawa, Dimana Perda Pembentukan Kedua Pekon Telah Telah Disahkan Rapat Parapan Paru Parua Paripurn Pekon Telah DaPan Paru Paru Parua Parua Parua Parua Parua Parua Parkurn Pekon Telah DaPan PARIPAN PARIPAN PARIPAN.
TUKUK KESEMPURNAAN PERDA PEMBENTUMAN PEKON TERSEBUT, PEMKAB PRINGSEWU TELAH MENYAMPAIKANYA KEPADA GUBERNUR LAMPUL GUNA MENDAPATKAN NOMOR REGISTER, Serta Selanjutnya Diusulkan IPADA Menteri Dalam Negatang Untuk Mendapatnya Untuk Mendapatnya Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Untuk Unttuk Unttuk Unttuk Unttuk Unttuk Unttuk Untutt Untuk Hal ini Sebagaimana Ketentuan Permendagri No.80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Delan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Wakil Bupati Pringsewu Umi laila didampingi jajaran pemkab pringsewu berharap pembentukan pekon sukamanah dan pekon kresnomulyo barat dapat melematan kemaargy, Pemekaran Maupun Pekon Induk.
UNTUK DEKUHUI, Pekon Sukamanah Merupakan Pemekaran Dari Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih, Sedangkan Pekon Kresnomulyo Barat Merupakan Pemekaran Dari Pekon Kresnomulyo, Kecamat Ambarawa. Kedua Pekon Baru Tersebut Sebelumnya Berstatus Sebagai Pekon Persiapan Sebelum Disankan Menjadi Pekon Definitif Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.
Tampilan Posting:
Banner 325×300(Tagstotranslate) PEMEKARAN PEKON (T) PEMKAB PRINGSEWU (T) Pemprov Lampung

