Pringsewu, pringsewu24jam.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu Dipaparkan di Ruang Rapat Bupati Pringsewu, Kamis (4/9/2025).
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Pada Kesempatan Tersebut Berharap Rtrw Ini Bukan Hanya Sekadar Dokumen, Tetapi Haruus Betul-Betul Diseriusi. Ia Menyampaan Salah Satu Rencananya Yang Menjadi Bagian Dari Visi Misi, Yakni Mengenai Tata Kota, Dimana Wajah Kota Haru Berubah.
Sementara, Kadis PUPR Kabupaten Pringsewu Ahmad Syaifudin mengatakan tujuan pemaparan RTRW ini yakni agar masing-masing perangkat daerah saling memahami dan satu persepsi atas visi misi Bupati Pringsewu menjadikan Pringsewu yang Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul Dan Religius (Makmur).
“RTRW Merupakan Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Membangun Wilayahnya. Beda Dengan Rdtr (detail rencana tata ruang), rtrw dibatasi oleh batas administrasi wilayah, sedkan rdtr Bisa dibatasi oleh Batasi administrasi,” Sedangki Batu Bisa Dibatasi oleh Batasi, “Sedangki Bisa Dibatasi oleh Batasi.
Turut Hadir Pada Kesempatan Tersebut, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, PJ Sekda M.andi Purwanto, para asisten Dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah Terkait Serta Tenaga Ahli Bupati.
Tampilan Posting:
Banner 325×300(Tagstotranslate) PEMKAB PRINGSEWU (T) RTRW

