Bandar Lampung, Pringsewu24jam.com – Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, Menyampaikan Interupsi Penting Dalam Rapat Paripurna Terkait Jawaban Gubernur Lampung Lamp Diang Sidang Dprd Hari Ini. Dalam Interupsinya, Syukron Menankan Urgensi Seluruh Elemen, Termasuk Pemerintah Daerah Dan Aparat Penegak Hukum, Untuca-sama-sama Menghatal Laj Gerakan di Provinsi Lampin Lampin. Rabu (2/7/2025).
Syukron Memaparkan Bahwa Saat Ini Telah Ditemukan Berbagai Grup Facebook Bertema Perilaku Menyimpang – Khususnya Gay – Gelan Jumlah Anggota Yang Mencapai Ribuan Hingga Puluhan Ribu, TerseBar Hampir Di Setiapa Kabupaten Di Gigung. IA JUGA MENYOROTI Laporan Yang Diterima Fraksi PKS Terkait Keprihatinan Aktivis Pelajar Di Lampung, Yang Sempat Mencoba Mengunduh Aplikasi Playstore Relasional.
Lebih Lanjut, Syukron Menyinggung Pernyataan Seorang Advokat di Bandar Lampung, Yang Tahun Ini Saja Telah Menangani Lebih Dari 30 Kasus Perceraian Akiat Perilaku Menyimpang Tersebut. Bahkan, Menuru Syukron, Terdapat Influencer Asal Lampung Yang Secara Terbuka Menyatakan Dirinya Gay, Dan Hal Ini Dinilai Berpotensi Menimbulkan Pengaruh Negatif Terhadap Generasi Muda Lampung.
“Jangan Sampai Kita Menunggu Masalah Ini Dejadi Besar Dan Menimapa Orang-Orang Terdekat Kita Kemudi Kita Berteriak. Ini Perlu Diantisipasi Sejak Sekarang,” Tegas Syukron Muchtar Di Ruang Paripurna.
Landasan Konstitusional
Syukron RUGA Menegaskan Bahwa Sikap Tegas Menghadapi Perilaku Menyimpang Memiliki Dasar Konstitusional Yang Jela. IA Mengutip Sila Pertama Pancasila Yang Berlandaskan Ketahanan Yang Maha Esa, Di Mana Seluruh Agama Di Indonesia MenoloK Perilaku Seksual Menyimpang. Selain Itu, ia Menyitir Pasal 28J Ayat 2 Uud 1945, Yang Berbunyi:
“Dalam Menjalankan Hak Dan Kebebasananya, Setiap Orang Wajib Tunduk Kepada Pembatasan Yang Ditetapkan Dengan Undang-Lang Gangan Maksud Semata-Mata UNTUK JAMIN PENTAUAN PENTUMUAN PENGUI PENGUI PENGUAIN ATAS HAKEBASAN PENTAUAN LIBUINAAN ATAS HAKUGASAN ATAS HAKUGASAN ATAS HAKUGASAN ATAS HAKUGASAN Moral Delanganan, Nilai-Nilai Agama, Keamanan, Dan Ketertiban Umum Dalam Suatu Masyarakat Demokratis. ”
Menurut Syukron, Pasal ini Menegaska Bahwa Kebebasan Seseorang Bukanlah Kebebasan Mutlak, Melainkan Tetap Tunduk PembataSan UntkaKa Kepentingan Bersama. IA RUGA MENAMBAHKAN PASAL 31 AYAT 3 UUD 1945, Yang MewajiBibkan Pemerintah Menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional UNTUK Meningkatkan Keimanan, Ketakwaan, Dan Akhlak Mulia.
Usulan Dan Harapan
Program Agar Syukron Mengusulkan Pembinian Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan Yang Rutin Dilakukan Anggota Dprd Lampung Diaerah Pemilihan Masing-Masing, Juga Turut Mengangka Tema Dampak Negatif Penyimpangan Seksual Seksual 2045.
Selain Itu, ia BerharaP Aparat Penegak Hukum Dapat Bertindak Lebih Tegas Terhadap Perilaku Menyimpang Tersebut Agar Tidak Menimbulkan Efek Domino Di Masyarakat, Sebagaimana Pernah Terjadi Di Wilayah Laini.
“Saha Mendorong agar -agar DPRD Lampung Bersama Pemerintah Provinsi Bisa Segerera Merumuskan Peraturan Daerah Khusus Untkulang LajU Perilaku Seksual Menyimpang Seperti LGBT Di Lampung,” Ujar Syukron Menegasaskan.
Dukungan Pimpinan Dprd
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, Turut Menanggapi Pandangan Syukron Dan Menyatakan Bahwa Aspirasi Tersebut Merupakan Masukan Yang Baik, Dan Akan Majadi Atensi Pimpinan DPRD Lampung Ke Depan.
Tampilan Posting: 146
(Tagstotranslate) DPRD Provinsi Lampung (T) Lampung (T) PKS Lampung (T) Pringsewu (T) Syukron Muchtar

