Pringsewu, pringsewu24jam.com – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Menyampaikan Laporan Keterangan Peranggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024 Melalui Rapat Paripurna Dprd Setempat, Senin (10/3/2025).
Rapat Paripurna Yang Dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Saherman, Dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Besta Jajaran Pemerintah Daerah Dan Forkopimda Serta Elemen Lainnya.

Menurut Bupati Pringsewu, LKPJ Merupakan Agenda Konstitusional Tahunan Yang Secara Yuridis Formal Diatur Dengan Undang-Langsang, Serta Disusun Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 SEBAGAUAI DOKUMAN DAERAH (RKPD) 2024 SEBAGAIAI DOKUMAI DOKUMAN DAERAH (RKPD) 2024 SEBAGAUAI DOKUMAI DOKUMAI DORANAH (RKPD) 2024 DOKUMAI DORANAH (RKPD) 2024 DORANAH (RKPD) 2024 DOHAJAI (RKPD) 2024 Tahun Terakhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 RuGA Menyebutkan LKPJ Disampaikan Kepala Daerah Dalam Paripurna Dprd Yang Dilakukan Satu Kali Dalam Satu Tahun.

Bupati juga menyampaikan LKPJ tersebut terdiri 4 bagian pemaparan, yaitu bagian pertama tentang pendahuluan Pemerintah Daerah, bagian kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, bagian ketiga tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan bagian Keempat Tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
“ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU, SEDA UCAPAN terimakasih Dan Penghargaan Kepada Mitra Kerja DPRD Dan Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Yang Telah Bersama-sama Mendukung Pembupgaraan, Pahan Pembona, Pembonaan, Mendukungan, Mendukungan Pembupgaraan,
Tampilan Posting:
Banner 325×300(tagstotranslate) lkpj

