Pringsewu, PRINGSEWU24JAM.COM – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Pringsewu 2026 pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (20/10/2025). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman, dihadiri Wabup Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Pringsewu.
Menurut Bupati, masukan Ranperda APBD merupakan amanat UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, telah ditetapkan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang implementasinya dikeluarkan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai dasar Penyusunan APBD,” ujarnya.
Langkah awal penyusunan APBD 2026 ini, Pemkab Pringsewu telah menyusun RKPD 2026 berdasarkan Musrenbang Pekon, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, serta mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional maupun Provinsi. Pemkab juga menyusun KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama pada 15 Agustus 2025 lalu.
“Penyusunan disesuaikan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta Visi, Misi dan Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dan prioritas lainnya yang tertua dalam Kebijakan Umum APBD 2026, yang mencakup 5 prioritas pembangunan,” jelasnya.
Prioritas kelima pembangunan tersebut, yaitu Meningkatkan kualitas SDM, menyuarakan potensi keunggulan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif, Mempertahankan ketahanan dan kemandirian pangan, dan Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar berkelanjutan. Tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2026 adalah ‘Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif’.
“Kebijakan Pokok dan Prioritas Pembangunan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran kita padukan dengan pendapatan pendapatan yang tertuang dalam RAPBD 2026, di mana program prioritas yang akan dilaksanakan selain mendukung tupoksi dan fungsi perangkat daerah, juga Mendukung Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Pilihan, Urusan Pemerintahan Fungsi Pendukung dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang,” mengungkapkannya.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Pringsewu bahwa pendapatan daerah pada tahun 2026 direncanakan Rp 1.137.283.970.042,00, berkurang 11,55% berbanding APBD Perubahan 2025. Sedangkan keseluruhan anggaran belanja daerah pada tahun 2026 direncanakan Rp.1.149.283.970,042,00, berkurang 12,17% berbanding APBD Perubahan 2025. Sementara pembiayaan pendapatan pada tahun 2026 yang berasal dari SILPA sebelumnya diproyeksikan Rp.12.000.000.000,00, yang akan digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp.12.000.000.000,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp 0.
Tampilan Posting:
spanduk 325×300

